Minggu, 18 September 2011

LPPOM MUI

“Produk Indomie Dijamin Halal”

Meski BPOM memberikan rasa keamanan dalam menkonsumsi, beberapa kalangan masyarakat mempertanyakan bagaimana kahalalan Indomie?
Mereka tidak mau hanya sekedar toyiban tapi juga halal.

Ditarik nya produk Indomie milik PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di pasarantaiwan sempat mengkagetkan para konsumen di tanah air. Produk makanan yang selama ini dikenal sebagai makanan cepat saji itu, di Taiwan ditenggarai mengandung dua bahan pengawet terlarang, yaitu methyl phydroxybinzoate dan benzoic acid sehingga tidak baik untuk dikonsumsi.

Apalagi menurut pihak berwenang Taiwan, dalam pemberitaan yang ditulis di berbagai media di Taiwan, menyebutkan kedua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Ditarik nya produk indomie tersebut, membuat PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk langsung bereaksi cepat dengan meminta badan pengawas obat dan makanan (BPOM) untuk menguji produk indomie apakah layak dikonsumsi atau tidak.
Ternyata berdasarkan BPOM, kepada BPOM Kustantinah mengatakan produk indomie yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi jadi masyarakat tak perlu risau dan meragukan.
Meski BPOM memberikan rasa keamanan dalan menkonsumsi, beberapa kalangan masyarakat mempertanyakan bagaimana kahalalan Indomie?
Mereka tidak mau hanya sekedar toyiban tapi juga halal.

Siti Nur Hidayah, perempuan asal Tambun – Bekasi, merupakan salah satu orang  yang mempertanyakan hal itu.

Menurut nya jika indomie itu mengandung zat-zat yang merusak tubuh seperti yang terjadi di Taiwan, berarti indomie tak halal untuk di konsumsi karena membahayakan. Semenjak ada pemberitaan yang diangkat oleh berbagai media massa, Siti Nur Hidayah sudah tak lagi menkonsumsi indomie lagi. Ia juga melarang jika anak-anak nya menkonsumsi indomie.
“Saya tak mau anak-anak saya makan indomie akan berpengaruh pada kesehatan anak saya,” tutur nya dengan tegas.

Benarkah penilaian Siti Nur Hidayah itu terhadap Produksi Indomie itu tak halal? Direktur Lembaga Pengawas Pangan Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukman Hakim menyangkal nya.Berdasarkan kajian LPPOM-MUI, Produk Indomie tetap halaldan tak ada unsur – unsur bahan satupun yang menyebabkan Produk Indomie itu tak halal.

“Kami rasa masyarakat tak perlu mengkhawatirkan lagi jika produk indomie tak halal dan kami dari LPPOM-MUI menjamin jika produk indomie itu tak halal dikonsumsi,” ujar Lukman saat dikonfirmasi oleh wartawan Mesjid kita terkait masalah tersebut.
Lukman juga menambahkan dalam kasus indomie, masyarakat harus bias memahami bahwa dalam menkonsumsi makanan ada istilah kehalalan dan toyiban.
Dari segi kehalalan, selama ini LPPOM-MUI selalu memonitoring dan mengevaluasi terhadap produ-produk makanan yang telah memperoleh sertifikasi halal. Untuk pengetatan pengawasan kehalalan, LPPOM-MUI mengangkat auditor internal di perusahaan tersebut. Berdasarkan laporan LPPOM-MUI hingga kini tak ditemukan zat-zat bersifat haram dalam produk makanan indomie. Sedangkan dari segi toyiban, Lukman menjelaskan, selama ini adalah kewenangan dari pihak BPOM milik Depertemen Kesehatan.
Di BPOM produk makanan di uji, apakah zat-zat yang ada dalam produk makanan tersebut melanggar standarisasi kesehatan atau tidak.

“Ternyata BPOM mengatakan indomie aman untuk dikonsumsi. Jadi indomie itu halal dan toyiban,” kata Lukman.

Kasus indomie di Taiwan, menurut Lukman, adalah masalah standarisasi yang berbeda antara Taiwan dan Indonesia dan itu bias diselesaikan  melalui diplomatik kedua Negara.

Sementara Dr M. Nadrattuzaman Hosen anggota pengurus MUI pusat mengatakan, dalam kasusu penolakkan indomie di Taiwan yang tak tegas adalah pemerintah khusus nya Depertemen Perdagangan yang terlalu lembak dalam kasus tersebut. Menurut nya, jika pemerintah Taiwan menarik indomie dari pasaran pemerintah Indonesia harus berani serupa menarik produk makanan Taiwan yang dipasarkan di Indonesia.

Nadrattuzaman mengatakan, bahwa selama ini masih banyak produk – produk Taiwan yang beredar tak memiliki standarisasi halal.
“Dalam hal ini mengapa pemerintah diam dan tak mau kerjasama dengan LPPOM-MUI sehingga kita bersama – sama menjaga umat dari kehalalan dan toyiban,” ujat nya.

Maka terkait dengan kasus indomie Nadrattuzaman meminta agar pemerintah juga menyoroti produk makanan Taiwan yang beredar di Indonesia. Ia meminta agar pemerintah jangan diam saja dan harus bersikap tegas dalam masalah ini dan tak mudah diombang – ombing oleh Negara lain.

Penolakkan produk indomie hanya berlaku di Taiwan saja, di berbagai Negara lain seperti singapura dan Malaysia mengatakan indomie aman dikonsumsi.Lembaga Pengawasan Produk Makan Singapura, Agri Food and Veterinary Authority (AVA), menyimpulkan bahwa mie instant indomie aman dikonsumsi. Hasil penelitian AVA yang dirilis menyatakan tak menemukan kandunagan parahydroxy benzoates.
Menurut ketentuan di Singapura, parahydroxy benzoates dilarang digunakan pada mi instant. Namun AVA akan terus melakukan pengujian secara reguler terhadap produk mi instant yang beredar di wilayah nya.
Kesimpulan yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Liow Tiong Lai. Produk indomie yang dijual di Malaysia mangatakan aman dikonsumsi.
Hasil tes yang dilakukan terhadap 30 dari 77 sampel indomie tak menunjukkan adanya pengawet.
“Kementrian memastikan bahwa makan indomie tak menimbulkan resiko kesehatan bagi konsumen,” kata Liow.
Malaysia menerapkan ketentuan penggunaan pengawet pada makanan ringan 300-500 mg/kg. Sedangkan di Eropa dan Kanada, menurut Liow, pengawet bias digunakan pada acar, selai, buah dalam kaleng, dan beberapa makanan kalengan pada level 300-1.000 mg setiap kg. Ketentuan tersebut sesuai dengan standar yang dibuat Codex Alimentarius Commision, badan yang didirikan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dari informasi – informasi yang dikeluarkan oleh beberapa Negara dan BPOM membuat pihak manajemen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Fransiscus Weliarang mengucapkan terima kasih atas dukungan nya pada manajemen perusahaan nya selama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar