“Produk Indomie Dijamin Halal”
Meski BPOM memberikan rasa keamanan dalam menkonsumsi,
beberapa kalangan masyarakat mempertanyakan bagaimana kahalalan Indomie?
Mereka tidak mau hanya sekedar toyiban tapi juga halal.
Ditarik nya produk Indomie milik PT. Indofood CBP Sukses
Makmur Tbk di pasarantaiwan sempat mengkagetkan para konsumen di tanah air.
Produk makanan yang selama ini dikenal sebagai makanan cepat saji itu, di
Taiwan ditenggarai mengandung dua bahan pengawet terlarang, yaitu methyl phydroxybinzoate
dan benzoic acid sehingga tidak baik untuk dikonsumsi.
Apalagi menurut pihak berwenang Taiwan,
dalam pemberitaan yang ditulis di berbagai media di Taiwan, menyebutkan kedua unsur itu
hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik. Ditarik nya produk indomie
tersebut, membuat PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk langsung bereaksi cepat
dengan meminta badan pengawas obat dan makanan (BPOM) untuk menguji produk
indomie apakah layak dikonsumsi atau tidak.
Ternyata berdasarkan BPOM, kepada BPOM Kustantinah
mengatakan produk indomie yang beredar di Indonesia aman untuk dikonsumsi
jadi masyarakat tak perlu risau dan meragukan.
Meski BPOM memberikan rasa keamanan dalan menkonsumsi,
beberapa kalangan masyarakat mempertanyakan bagaimana kahalalan Indomie?
Mereka tidak mau hanya sekedar toyiban tapi juga halal.
Siti Nur Hidayah, perempuan asal Tambun – Bekasi, merupakan
salah satu orang yang mempertanyakan hal
itu.
Menurut nya jika indomie itu mengandung zat-zat yang merusak
tubuh seperti yang terjadi di Taiwan,
berarti indomie tak halal untuk di konsumsi karena membahayakan. Semenjak ada
pemberitaan yang diangkat oleh berbagai media massa, Siti Nur Hidayah sudah tak lagi
menkonsumsi indomie lagi. Ia juga melarang jika anak-anak nya menkonsumsi
indomie.
“Saya tak mau anak-anak saya makan indomie akan berpengaruh
pada kesehatan anak saya,” tutur nya dengan tegas.
Benarkah penilaian Siti Nur Hidayah itu terhadap Produksi
Indomie itu tak halal? Direktur Lembaga Pengawas Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Lukman Hakim menyangkal nya.Berdasarkan
kajian LPPOM-MUI, Produk Indomie tetap halaldan tak ada unsur – unsur bahan
satupun yang menyebabkan Produk Indomie itu tak halal.
“Kami rasa masyarakat tak perlu mengkhawatirkan lagi jika
produk indomie tak halal dan kami dari LPPOM-MUI menjamin jika produk indomie
itu tak halal dikonsumsi,” ujar Lukman saat dikonfirmasi oleh wartawan Mesjid
kita terkait masalah tersebut.
Lukman juga menambahkan dalam kasus indomie, masyarakat
harus bias memahami bahwa dalam menkonsumsi makanan ada istilah kehalalan dan
toyiban.
Dari segi kehalalan, selama ini LPPOM-MUI selalu
memonitoring dan mengevaluasi terhadap produ-produk makanan yang telah
memperoleh sertifikasi halal. Untuk pengetatan pengawasan kehalalan, LPPOM-MUI
mengangkat auditor internal di perusahaan tersebut. Berdasarkan laporan
LPPOM-MUI hingga kini tak ditemukan zat-zat bersifat haram dalam produk makanan
indomie. Sedangkan dari segi toyiban, Lukman menjelaskan, selama ini adalah
kewenangan dari pihak BPOM milik Depertemen Kesehatan.
Di BPOM produk makanan di uji, apakah zat-zat yang ada dalam
produk makanan tersebut melanggar standarisasi kesehatan atau tidak.
“Ternyata BPOM mengatakan indomie aman untuk dikonsumsi.
Jadi indomie itu halal dan toyiban,” kata Lukman.
Kasus indomie di Taiwan,
menurut Lukman, adalah masalah standarisasi yang berbeda antara Taiwan dan Indonesia dan itu bias
diselesaikan melalui diplomatik kedua
Negara.
Sementara Dr M. Nadrattuzaman Hosen anggota pengurus MUI
pusat mengatakan, dalam kasusu penolakkan indomie di Taiwan yang tak tegas adalah pemerintah
khusus nya Depertemen Perdagangan yang terlalu lembak dalam kasus tersebut.
Menurut nya, jika pemerintah Taiwan
menarik indomie dari pasaran pemerintah Indonesia
harus berani serupa menarik produk makanan Taiwan
yang dipasarkan di Indonesia.
Nadrattuzaman mengatakan, bahwa selama ini masih banyak
produk – produk Taiwan
yang beredar tak memiliki standarisasi halal.
“Dalam hal ini mengapa pemerintah diam dan tak mau kerjasama
dengan LPPOM-MUI sehingga kita bersama – sama menjaga umat dari kehalalan dan
toyiban,” ujat nya.
Maka terkait dengan kasus indomie Nadrattuzaman meminta agar
pemerintah juga menyoroti produk makanan Taiwan
yang beredar di Indonesia.
Ia meminta agar pemerintah jangan diam saja dan harus bersikap tegas dalam
masalah ini dan tak mudah diombang – ombing oleh Negara lain.
Penolakkan produk indomie hanya berlaku di Taiwan saja, di berbagai Negara lain seperti
singapura dan Malaysia
mengatakan indomie aman dikonsumsi.Lembaga Pengawasan Produk Makan Singapura,
Agri Food and Veterinary Authority (AVA), menyimpulkan bahwa mie instant
indomie aman dikonsumsi. Hasil penelitian AVA yang dirilis menyatakan tak
menemukan kandunagan parahydroxy benzoates.
Menurut ketentuan di Singapura, parahydroxy benzoates
dilarang digunakan pada mi instant. Namun AVA akan terus melakukan pengujian
secara reguler terhadap produk mi instant yang beredar di wilayah nya.
Kesimpulan yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan
Malaysia Datuk Seri Liow Tiong Lai. Produk indomie yang dijual di Malaysia
mangatakan aman dikonsumsi.
Hasil tes yang dilakukan terhadap 30 dari 77 sampel indomie
tak menunjukkan adanya pengawet.
“Kementrian memastikan bahwa makan indomie tak menimbulkan
resiko kesehatan bagi konsumen,” kata Liow.
Malaysia
menerapkan ketentuan penggunaan pengawet pada makanan ringan 300-500 mg/kg.
Sedangkan di Eropa dan Kanada, menurut Liow, pengawet bias digunakan pada acar,
selai, buah dalam kaleng, dan beberapa makanan kalengan pada level 300-1.000 mg
setiap kg. Ketentuan tersebut sesuai dengan standar yang dibuat Codex
Alimentarius Commision, badan yang didirikan Organisasi Pangan dan Pertanian
(FAO) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dari informasi – informasi yang dikeluarkan oleh beberapa
Negara dan BPOM membuat pihak manajemen PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, Fransiscus
Weliarang mengucapkan terima kasih atas dukungan nya pada manajemen perusahaan
nya selama ini.